Kabar Gembira Buat kamu yang ga sengaja kunjungi Blog ini !!!

jarang-jarang kamu bisa nemuin Harga SOUVENIR se Murah ini..

karena ini kami buat sengaja buat kamu yang ga sengaja berkunjung ke Blog kami dengan ulasan kami selain dari ulasan souvenir

Nah buat kamu yang tertarik dengan Harga-harga souvenir kami, bisa langsung hubungi whatsapp kami di 081296650889 atau 081382658900

caranya screenshoot atau sertakan link url souvenir yang kamu minati pada blog ini, kirimkan kepada kami di nomer yang sudah tertera dia atas

tanpa screenshoot atau link blog kami, kemungkinan kami akan memberikan harga jual yang ada pada toko kami yang cenderung lebih tinggi tentunya

Kamis, 08 Januari 2015

Hukum Membawa HP Berisi Aplikasi Al-Qur’an ke Toilet . Al-Qur’an yaitu Kalam Allah SWT  yang merupakan mu’jizat bagi Nabi Muhammad SAW, ditulis dalam mushhaf dan diriwayatkan dengan mutawatir serta membacanya yaitu ibadah. Begitu defenisi Al-Qur’an berdasarkan Dr. Subhi Sholih.

Aplikasi Al-Qur'an dalam HP (www.nu.or.id)
Sebagai kitab suci, terdapat beberapa aturan untuk menyimpan dan memegangnya. Di antaranya, diri kita harus dalam keadaan suci dari hadats bila hendak memegang Al-Qur’an. Kemudian, Al-Qur’an  harus diletakkan di daerah yang layak sebagai bentuk pemuliaan terhadapnya. Oleh lantaran itu Ulama melarang membawa Al-Qur’an  dibawa ke dalam toilet. Ibn Hajar Al-Haitami dalam kitab Mughnil Muhtaj hal. 155 mengutip pendapat Imam Al-Adzra’i ;
قَالَ الْأَذْرَعِيُّ: وَالْمُتَّجِهُ تَحْرِيمُ إدْخَالِ الْمُصْحَفِ وَنَحْوِهِ الْخَلَاءَ مِنْ غَيْرِ ضَرُورَةٍ إجْلَالًا لَهُ وَتَكْرِيمًا
Artinya : Imam Al-Adzra’i berkata : pendapat yang sempurna yaitu haram membawa Mushhaf dan semisalnya ke dalam toilet tanpa dhorurot. Ini dilakukan sebagai wujud pengagungan dan pemuliaan terhadap Mushhaf.
Di sini perlu diperjelas wacana Mushhaf yang dimaksud dalam kutipan di atas. Imam Nawawi Banten menyampaikan wacana batasan Mushhaf ; Yang dimaksud dengan Mushhaf yaitu setiap benda yang di sana terdapat sebagian goresan pena dari Al-Qur’an yang dipakai untuk dirosah (belajar) ibarat kertas, kain, plastik, papan, tiang, tembok dan sebagainya.(lihat Nihayatuz Zain hal. 32).
Masalahnya kemudian, kini banyak Software Al-Qur’an  yang terdapat dalam PC, laptop dan Handphone/Smartphone yang sanggup kita baca dan juga sanggup kita gunakan untuk belajar. Apakah Software tersebut dihukumi ibarat Mushhaf dan bagaimana aturan membawanya ke dalam toilet? Dalam hal ini, ulama kontemporer menjawab pertanyaan tersebut sebagaimana yang terdapat dalam fatwa-fatwa kontemporer yang dikompilasikan dalam kitab Mauqi’ul Islam, Sual wa jawab hal. 53 ;
ﻫﺬﻩ ﺍﻟﺠﻮﺍﻻﺕ ﺍﻟﺘﻲ ﻭﺿﻊ ﻓﻴﻬﺎ ﺍﻟﻘﺮﺁﻥ ﻛﺘﺎﺑﺔ ﺃﻭ ﺗﺴﺠﻴﻼ، ﻻ ﺗﺄﺧﺬ ﺣﻜﻢ ﺍﻟﻤﺼﺤﻒ، ﻓﻴﺠﻮﺯ ﻟﻤﺴﻬﺎ ﻣﻦ ﻏﻴﺮ ﻃﻬﺎﺭﺓ، ﻭﻳﺠﻮﺯ ﺩﺧﻮﻝ ﺍﻟﺨﻼﺀ ﺑﻬﺎ، ﻭﺫﻟﻚ ﻷﻥ ﻛﺘﺎﺑﺔ ﺍﻟﻘﺮﺁﻥ ﻓﻲ ﺍﻟﺠﻮﺍﻝ ﻟﻴﺲ ﻛﻜﺘﺎﺑﺘﻪ ﻓﻲ ﺍﻟﻤﺼﺎﺣﻒ، ﻓﻬﻲ ﺫﺑﺬﺑﺎﺕ ﺗﻌﺮﺽ ﺛﻢ ﺗﺰﻭﻝ ﻭﻟﻴﺴﺖ ﺣﺮﻭﻓﺎ ﺛﺎﺑﺘﺔ، ﻭﺍﻟﺠﻮﺍﻝ ﻣﺸﺘﻤﻞ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻘﺮﺁﻥ ﻭﻏﻴﺮﻩ
Artinya: Handphone atau Smartphone yang di dalamnya terdapat Al-Qur’an  baik yang tampak sebagai goresan pena atau berupa audio tidak dihukumi sebagai mushhaf. Oleh lantaran itu boleh memegangnya dalam keadaan hadats dan juga boleh membawanya ke dalam toilet. Ini disebabkan goresan pena Al-Qur’an  yang tampak di HP/Smartphone tidak ibarat goresan pena dalam Mushhaf, goresan pena tersebut yaitu getaran listrik atau pancaran sinar yang sanggup nampak dan sanggup hilang serta bukan merupakan abjad yang tetap. Lebih dari itu, dalam HP/Smartphone terdapat banyak jadwal atau data selain Al-Qur’an.
Penanya yang dirahmati Allah, dari klarifikasi di atas sanggup dilihat bahwa membawa HP yang di dalamnya terdapat software Al-Qur’an hukumnya BOLEH. Akan tetapi kita harus menghormati Al-Qur’an  sebisa mungkin dengan tidak membuka software Al-Qur’an  saat di dalam toilet.
Demikian tanggapan dari kami, mudah-mudahan tanggapan ini memberi manfaat bagi kita semua. Semoga kita senantiasa diberi taufiq dan hidayah oleh Allah SWT. untuk selalu membaca Al-Qur’an  dan agar Allah SWT mengakibatkan Al-Qur’an  sebagai petunjuk, rahmat dan cahaya bagi kita. Aamiin…
والله الموفق إلى أقوم الطريق
والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Sumber : www.nu.or.id

Selasa, 06 Januari 2015

BUMN/BUMD Termasuk Badan Publik Yang Dapat Diakses Publik . Informasi publik yaitu isu yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu Badan Publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan Negara dan/atau penyelenggara maupun penyelenggaraan Badan Publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang ini serta isu lain yang berkaitan dengan kepentingan publik (UU Keterbukaan Informasi Publik, No. 14 Tahun 2008, Pasal 1 ayat 2).

Beberapa BUMN
“Era keterbukaan memang harus disambut dengan baik, kita semua sadar bahwa isu merupakan kebutuhan pokok setiap orang dalam rangka pengembangan eksklusif dan lingkungan sosial serta merupakan bab penting bagi ketahanan nasional. Namun dalam memakai hak dan kewajiban tersebut harus dengan mekanisme dan memperhatikan regulasi yang ada. Agar pelaksanaannya tidak “serampangan”. Untuk itu dalam melakukan hak dan kewajiban ini tentu saja kita dituntut untuk tetap berpegang pada itikad baik yang dibalut dengan rasa tanggung jawab yang tinggi, sehingga ruang yang diberikan oleh Negara melalui instrument dan regulasi ini sanggup memberi manfaat nyata bagi kita semua.” (Ir. H. Hidayat, Kepala Dinas PU Kota Serang).
Berikut ini yaitu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang termasuk pada Badan Publik yang wajib memperlihatkan isu kepada pemohon isu (publik).
Misalnya :
  1. Perum Bulog 
  2. Perum DAMRI 
  3. Perum Jaminan Kredit Indonesia 
  4. Perum Jasa Tirta I 
  5. Perum Jasa Tirta II 
  6. Perum Pegadaian 
  7. Perum Percetakan Negara Indonesia 
  8. Perum Percetakan Uang RI 
  9. Perum Perhutani 
  10. PT Adhi Karya Tbk 
  11. PT Amarta Karya 
  12. PT Angkasa Pura I 
  13. PT Angkasa Pura II 
  14. PT Angkutan Sungai Danau dan Penyebrangan 
  15. PT Antam Tbk 
  16. PT Asuransi Ekspor Indonesia 
  17. PT Asuransi Jasa Indonesia 
  18. PT Asuransi Jasa Raharja 
  19. PT Asuransi Jiwasraya 
  20. PT Asuransi Kesehatan Indonesia 
  21. PT Bahtera Adhiguna 
  22. PT Bali Tourism Development Corp 
  23. PT Bank Ekspor Indonesia 
  24. PT Bank Mandiri Tbk 
  25. PT Bank Negara Indonesia Tbk 
  26. PT Bank Rakyat Indonesia Tbk 
  27. PT Bank Tabungan Negara 
  28. PT Barata Indonesia 
  29. PT Bhanda Ghara Reksa 
  30. PT Bio Farma 
  31. PT Biro Klasifikasi Indonesia 
  32. PT Boma Bisma Indra 
  33. PT Brantas Abipraja 
  34. PT Dahana 
  35. PT Danareksa 
  36. PT Dirgantara Indonesia 
  37. PT Djakarta Lloyd 
  38. PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari 
  39. PT Dok dan Perkapalan Surabaya 
  40. PT Garam 
  41. PT Garuda Indonesia 
  42. PT Hotel Indonesia Natour 
  43. PT Hutama Karya 
  44. PT Indofarma Tbk 
  45. PT Indra Karya 
  46. PT Inhutani I 
  47. PT Inhutani III 
  48. PT Inti 
  49. PT Jamsostek 
  50. PT Jasa Marga 
  51. PT Kawasan Berikat Nusantara 
  52. PT Kawasan Industri Makasar 
  53. PT Kawasan Industri Wijayakusuma 
  54. PT Kereta Api Indonesia 
  55. PT Ketas Leces 
  56. PT Kimia Farma Tbk 
  57. PT Kliring Berjangka Indonesia 
  58. PT Krakatu Steel 
  59. PT LEN Industri 
  60. PT Merpati Nusantara Airlines 
  61. PT Nindya Karya 
  62. PT PANN Multy Finance 
  63. PT Pelabuhan Indonesia I 
  64. PT Pelabuhan Indonesia II 
  65. PT Pelabuhan Indonesia III 
  66. PT Pelabuhan Indonesia IV 
  67. PT Pelayaran Nasional Indonesia 
  68. PT Pembangunan Perumahan 
  69. PT Perkebunan Nusantara III 
  70. PT Perkebunan Nusantara VI 
  71. PT Perkebunan Nusantara IX 
  72. PT Perkebunan Nusantara V 
  73. PT Perkebunan Nusantara VI 
  74. PT Perkebunan Nusantara VII 
  75. PT Perkebunan Nusantara VIII 
  76. PT Perkebunan Nusantara X 
  77. PT Perkebunan Nusantara XI 
  78. PT Perkebunan Nusantara XII 
  79. PT Perkebunan Nusantara XIII 
  80. PT Perkebunan Nusantara XIV 
  81. PT Permodalan Nasional Madani 
  82. PT Pertamina 
  83. PT Pertani 
  84. PT Perusahaan Gas Negara Tbk 
  85. PT Perusahaan Listrik Negara 
  86. PT Perusahaan Pengelola Aset 
  87. PT Perusahaan Perdagangan Indonesia 
  88. PT PINDAD 
  89. PT Pos Indonesia 
  90. PT Pupuk Sriwijaya 
  91. PT Rajawali Nusantara Indonesia 
  92. PT Reasuransi Umum Indonesia 
  93. PT Sang Hyang Seri 
  94. PT Sarinah 
  95. PT Semen Baturaja 
  96. PT Semen Gresik Tbk 
  97. PT Sucofindo 
  98. PT Surveyor Indonesia 
  99. PT Tambang Batu Bara Bukit Asam Tbk 
  100. PT Taspen 
  101. PT Telekomunikasi Indonesia Tbk 
  102. PT Timah Tbk 
  103. PT TWC Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko 
  104. PT Waskita Karya 
  105. PT Wijaya Karya
Bank Daerah menyerupai Bank DKI, Bank Sumut, Bank bjb, Bank Papua, dan bank kawasan lainnya.
Dikutip dari Buku  “Pengetahuan Mudah Acara Sengketa dan Aspek Pidana Keterbukaan Informasi Publik” karya : Deden Ardiansyah Dalimunthe, SHI. (2013:100).