BUMN/BUMD Termasuk Badan Publik Yang Dapat Diakses Publik . Informasi publik yaitu isu yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu Badan Publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan Negara dan/atau penyelenggara maupun penyelenggaraan Badan Publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang ini serta isu lain yang berkaitan dengan kepentingan publik (UU Keterbukaan Informasi Publik, No. 14 Tahun 2008, Pasal 1 ayat 2).  |
Beberapa BUMN |
“Era keterbukaan memang harus disambut dengan baik, kita semua sadar bahwa isu merupakan kebutuhan pokok setiap orang dalam rangka pengembangan eksklusif dan lingkungan sosial serta merupakan bab penting bagi ketahanan nasional. Namun dalam memakai hak dan kewajiban tersebut harus dengan mekanisme dan memperhatikan regulasi yang ada. Agar pelaksanaannya tidak “serampangan”. Untuk itu dalam melakukan hak dan kewajiban ini tentu saja kita dituntut untuk tetap berpegang pada itikad baik yang dibalut dengan rasa tanggung jawab yang tinggi, sehingga ruang yang diberikan oleh Negara melalui instrument dan regulasi ini sanggup memberi manfaat nyata bagi kita semua.” (Ir. H. Hidayat, Kepala Dinas PU Kota Serang).
Berikut ini yaitu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang termasuk pada Badan Publik yang wajib memperlihatkan isu kepada pemohon isu (publik).
Misalnya :
Bank Daerah menyerupai Bank DKI, Bank Sumut, Bank bjb, Bank Papua, dan bank kawasan lainnya.
Dikutip dari Buku “Pengetahuan Mudah Acara Sengketa dan Aspek Pidana Keterbukaan Informasi Publik” karya : Deden Ardiansyah Dalimunthe, SHI. (2013:100).
0 komentar:
Posting Komentar