. Kalau melihat konfirmasi dan klarifikasi Menaker Hanif Dakhiri di banyak sekali media informasi baik online, koran dan televisi, seharusnya tidak ada lagi gonjang-ganjing informasi TKA membanjiri Indonesia dengan dikaitkan dengan PerPres No 20 Tahun 2018. Pemahaman saya terhadap klarifikasi itu menyerupai di bawah ini, yang saya sampaikan melalui pertanyaan-pertanyaan dan jawaban.
Kabar Gembira Buat kamu yang ga sengaja kunjungi Blog ini !!!
jarang-jarang kamu bisa nemuin Harga SOUVENIR se Murah ini..
karena ini kami buat sengaja buat kamu yang ga sengaja berkunjung ke Blog kami dengan ulasan kami selain dari ulasan souvenir ☺️☺️☺️☺️
Nah buat kamu yang tertarik dengan Harga-harga souvenir kami, bisa langsung hubungi whatsapp kami di 081296650889 atau 081382658900
caranya screenshoot atau sertakan link url souvenir yang kamu minati pada blog ini, kirimkan kepada kami di nomer yang sudah tertera dia atas↑↑
tanpa screenshoot atau link blog kami, kemungkinan kami akan memberikan harga jual yang ada pada toko kami yang cenderung lebih tinggi tentunya
Minggu, 29 April 2018


Hanya Orang Dungu Yang Tak Paham Penjelasan Soal TKA
. Kalau melihat konfirmasi dan klarifikasi Menaker Hanif Dakhiri di banyak sekali media informasi baik online, koran dan televisi, seharusnya tidak ada lagi gonjang-ganjing informasi TKA membanjiri Indonesia dengan dikaitkan dengan PerPres No 20 Tahun 2018. Pemahaman saya terhadap klarifikasi itu menyerupai di bawah ini, yang saya sampaikan melalui pertanyaan-pertanyaan dan jawaban.
. Kalau melihat konfirmasi dan klarifikasi Menaker Hanif Dakhiri di banyak sekali media informasi baik online, koran dan televisi, seharusnya tidak ada lagi gonjang-ganjing informasi TKA membanjiri Indonesia dengan dikaitkan dengan PerPres No 20 Tahun 2018. Pemahaman saya terhadap klarifikasi itu menyerupai di bawah ini, yang saya sampaikan melalui pertanyaan-pertanyaan dan jawaban.
Mas antek asing-aseng yah? Kalau menjelaskan ini kau bilang membela asing-aseng, maka kau sudah terserang penyakit kebencian. Untuk dilema menyerupai ini, bersihkan dulu hatimu dari kebencian, barulah otakmu sanggup bekerja dengan baik dan hatimu sanggup kau dengarkan. Agar tidak kelihatan dungu – meminjam kosa kata kamus filsafat Rocky Gerung. Ngerti?
*Kenapa TKA China lebih banyak? Investasi China di Indonesia meningkat semenjak 2007. Maka meningkat pula TKA yang dipekerjakan investor dari negeri asalnya yang menempati jabatan tertentu sesuai dengan hukum pemerintah. Makara meningkatnya investor berbanding lurus dengan peningkatan TKA dan absorpsi TKI sekaligus.
Kenapa Investor harus membawa TKA mereka dan tidak memakai TKI saja?Karena investor harus menjamin bahwa investasi mereka tidak merugi. Contohnya, ada pembangunan smelter dengan investasi triliunan rupiah yang membutuhkan ribuan (5000) pekerja. Mereka membawa TKA sebanyak 200-300 orang untuk menempati jabatan tertentu, yang mereka ketahui kualitas dan profesionalitasnya. Sementara pekerja sisanya (4700-4800) dari Indonesia.
Jadi tidak benar bahwa mereka membawa seluruhnya pekerja dari negara asal. Kalau mereka membawa seluruh pekerja dari negeri asal, dari segi bisnis, mereka akan rugi. Sebab honor di negara mereka lebih tinggi daripada di Indonesia dengan posisi yang sama. Mereka juga harus mengeluarkan biaya transportasi yang tidak sedikit.
Kenapa harus mengundang investor dari luar terutama dari China, bukan dari Indonesia saja? Gampang memahaminya. Tidak ada batasan apakah harus investor dari dalam atau luar negeri. Pemerintah membuka kesempatan kepada seluruh investor melalui tender. Pemenang tender ialah investor yang memberi anjuran terbaik baik dari laba maupun kualitas. Pada ketika yang sama, investor China berani memberi penawaran terbaik sementara investor Indonesia atau negara lain tidak berani.
Bagaimana soal PerPres No 20 Tahun 2018 yang disinyalir mempermudah TKA masuk ke Indonesia? Yang dipermudah ialah birokrasinya semoga tidak berbelit-belit, sementara syaratnya masih sama bahkan lebih ketat. Misalnya, Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang dulu sanggup diurus belakangan, artinya sesudah TKA ada di Indonesia. Misalnya, TKA sudah di Indonesia. Lalu mau bekerja di Indonesia. Barulah diuruskan RPTKA-nya. Sekarang harus diurus di negara asal dan calon TKA belum ada di Indonesia. Makara RPTKA disahkan terlebih dahulu gres TKA masuk ke Indonesia.
Nah soal birokrasi yang dipermudah itu gambarannya menyerupai pelayanan satu pintu. Jika sebelumnya urusan TKA harus melalui beberapa instansi pemerintah, kini sudah tidak lagi. Kalau kau diberi pilihan membawa emas dari Cikeas ke Hambalang melalui dua cara. Yang satu via udara, yang satunya via darat dan laut. Via darat memakai helikopter. Sementara via darat dan maritim memakai kendaraan beroda empat dengan syarat melintasi lima pulau terbesar di Indonesia. Kamu akan pilih yang mana? Apakah emasnya akan bermetamorfosis sampah DKI atau air Citarum? Tolong dijawab yah.
Jadi sebenarnya, pemerintah harus diapresiasi soal PerPres No. 20 Tahun 2018 ini. Selain pelanggar sanggup sanksi, juga menambah pendapatan negara.
Banyaknya soal TKA ilegal asal China dan yang tidak sesuai dengan kualifikasinya lebih sempurna dikaitkan dengan fungsi pengawasan pemerintah yang kurang. Dalam hal pengawasan memang pemerintah masih kurang. Itulah yang seharusnya didiskusikan dan jika perlu pemerintah didesak semoga meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap perusahaan yang mempekerjakan TKA ilegal dan yang tidak sesuai dengan kualifikasi.
Untuk hal pengawasan dan penindakan, saya oke pemerintah harus didesak dan dikritik. Pemerintah, dalam hal ini kementerian terkait, tidak perlu mengelak soal TKA ilegal ini. Para pengawas itu jangan hanya makan uang buta saja. Suruh mereka bekerja secara maksimal. Kalau tidak bekerja maksimal, dipecat saja sudah. Masih banyak anak bangsa yang mau bekerja keras dan maksimal.
Catatan lain untuk pemerintah ialah pengawasan dan penindakan terhadap perusahaan yang melaksanakan diskriminasi penggajian karyawan. Gaji TKA sering kali lebih tinggi dari TKI dengan posisi dan kualifikasi yang sama. Pemerintah harus menjamin bahwa TKA dan TKI diperlakukan secara setara. Jangan sebab aksesori TKA kemudian dianggap lebih jago dan profesional.
Dari klarifikasi di atas, seharusnya tidak ada dilema soal Perpres No 20 Tahun 2018. Yang pantas diributkan itu ialah pengawasan dan penindakan pemerintah atas pelanggaran hukum baik dilakukan TKA maupun perusahaan yang mempekerjakannya.
Saya kira tidak perlu seorang jenius untuk memahami ini. Seorang rakyat jelata menyerupai saya – yang tidak punya jabatan menyerupai DPR, bukan petinggi partai, bukan jago tata negara, dan bukan pula ketua KSPI – pun paham soal ini. Sesederhana itu kog. Masak jago tata negara dan mantan Menteri tidak paham.
Terus kenapa PerPres No. 20 Tahun 2018 diributkan sampai-sampai dewan perwakilan rakyat mau gulirkan hak angket? Nah itu beliau masalahnya. Isu ini digiring ke ranah politik untuk memframingopini. Opini yang mau dibangun ialah negara sedang bahaya, Jokowi antek-asing-aseng, antek-komunis dan membahayakan Indonesia.
Pikir mereka itu kita semua dungu. Hanya orang dungu yang masih percaya bahwa Perpres No 20 Tahun 2018 sebagai gerbang kebanjiran TKA (asal China) ke Indonesia. Lebih dungu lagi mereka yang dengan sadar dan mau diperalat oleh para politisi haus kekuasaan.

Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar